Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Langsung Ditahan
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemendikbudristek merancang program pengadaan perangkat untuk kebutuhan asesmen pendidikan nasional.

Pratama Media News, Jakarta, Kamis (4/9/2025) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai diperiksa, pendiri Gojek itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
https://youtu.be/Wc3Ww4PwQNE?si=f3AKA0_P26szZDdp
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemendikbudristek merancang program pengadaan perangkat untuk kebutuhan asesmen pendidikan nasional. Rencana awal menggunakan sistem operasi Windows, namun belakangan diubah menjadi Chromebook. Pergeseran kebijakan ini kemudian menjadi sorotan, terutama karena diduga tidak sesuai prosedur dan menguntungkan pihak tertentu.
Pada 20 Mei 2025, Kejagung memulai penyidikan resmi dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun. Sejak saat itu, sejumlah saksi dipanggil, termasuk staf khusus Mendikbudristek dan pihak swasta terkait pengadaan. Sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik, juga telah disita penyidik.
Pada 16 Juli 2025, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IBAM).
Nadiem sendiri telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, mulai dari 23 Juni, 15 Juli, hingga akhirnya 4 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada, Kejagung kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Penyidik menduga Nadiem menggunakan kewenangannya sebagai menteri untuk mengubah regulasi pengadaan yang mengakomodasi penggunaan Chromebook. Perubahan itu dinilai sarat kepentingan setelah ia diketahui beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia.
Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dari total nilai proyek pengadaan senilai hampir Rp10 triliun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Saya tidak melakukan apa pun… kebenaran akan keluar,” ujarnya singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Dampak Kasus
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan tokoh muda yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus menteri yang mengusung digitalisasi pendidikan. Kasus ini sekaligus memunculkan kembali kritik terhadap praktik pengadaan barang dan jasa di kementerian, khususnya di sektor pendidikan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring berkembangnya bukti yang ditemukan. (Prie/PMN).![]()
Judul: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Langsung Ditahan
Sumber: Kejagung RI
Editor: Suprianto




