ArtikelKesehatanOpiniPratama Media News Lampung Utara

Rokok Membunuhmu, Cukai Rokok Menyelamatkanmu

Indonesia adalah salah satu dari banyak negara yang telah mengambil berbagai upaya untuk menurunkan angka perokok seperti memperkenalkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, melarang iklan rokok di media ataupun di event-event dalam bidang pendidikan, hingga upaya untuk menaikkan cukai rokok.

Pratama Media News, Lampung Utara, | Rokok Membunuhmu, Cukai Rokok Menyelamatkanmu | Artikel yang berjudul “Rokok Membunuhmu, Cukai Menyelamatkanmu” ini ditulis oleh Hadid Al Hafidz, S.KM., seorang Tenaga Pendidik di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), yang saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia Maju (Jakarta Selatan).

Rokok ditemukan pertama kali pada abad ke-16 di Amerika yang saat ini telah menjadi salah satu produk konsumsi yang paling luas di seluruh dunia. Namun sayangnya menurut banyak penelitian yang telah dilakukan, rokok memiliki dampak negative terhadap kesehatan tubuh bagi perokok aktif maupun perokok pasif.

Flyer tentang bahaya yang diakibatkan rokok rokok – (Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia/PMN)

Kandungan bahan kimia di dalam rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia yang memiliki sifat beracun dan karsinogenik dan terbukti menjadi salah satu penyebab berbagai penyakit mematikan seperti penyakit jantung, stroke, gangguan pernafasan kronis, hingga kanker paru-paru.

Indonesia merupakan negara urutan ke delapan dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia. Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 2023 lalu, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang mulai dari kelompok anak, remaja hingga dewasa. Dari data tersebut menunjukkan  bahwa perokok dari kelompok usia 15-19 tahun sebagai kelompok terbanyak dengan presentase 56,5% dan diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun dengan presentase 18,4%.

Indonesia adalah salah satu dari banyak negara yang telah mengambil berbagai upaya untuk menurunkan angka perokok seperti memperkenalkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, melarang iklan rokok di media ataupun di event-event dalam bidang pendidikan, hingga upaya untuk menaikkan cukai rokok.

Ilustrasi tentang Stop Merokok, Ingat Bahayanya – (Sumber: Istimewa/PMN)

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sempat kembali mencanangkan untuk melakukan kebijakan kenaikan cukai rokok. Upaya ini telah berkali-kali dicanangkan namun sayang belum bisa ditetapkan dikarenakan pertimbangan dari berbagai sektor. Kenaikan cukai rokok di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, yang umumnya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, meningkatkan pendapatan negara, dan melindungi kesehatan masyarakat.

Pemerintah Indonesia setiap tahunnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif cukai rokok. PMK nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK nomor 192/PMK.010/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 10%. Dalam PMK tersebut, terdapat penyesuaian tarif cukai rokok, yang berlaku untuk berbagai jenis produk tembakau seperti rokok kretek, rokok putih, dan sigaret.

Kenaikan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka perokok pemula dan mendorong orang untuk berhenti merokok. Selain itu, dengan dilakukannya kenaikan cukai rokok akan memberikan berbagai banyak dampak positif baik dalam upaya promosi kesehatan untuk berhenti merokok, program pengobatan penyakit akibat rokok, jaminan kesehatan hingga program sosial.

Berikut adalah beberapa program utama yang dibiayai oleh pendapatan cukai rokok di Indonesia:

  1. Program Kesehatan Masyarakat.
  2. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  3. Program Pengendalian Tembakau.
  4. Pendidikan dan Sosialisasi Anti Rokok.
  5. Penyuluhan dan Dukungan untuk Pekerja Industri Tembakau.
  6. Pembangunan Infrastruktur Kesehatan.
  7. Peningkatan Pendapatan Negara.
  8. Pemeliharaan Program Sosial dan Kesejahteraan.

Menurunkan konsumsi rokok tentu adalah hal yang sangat sulit untuk dilakukan di Indonesia bahkan mungkin di seluruh dunia, karena hal ini telah mengakar dan menjangkiti anak-anak sejak usia dini. Upaya untuk menaikkan cukai rokok tentu menimbulkan banyak polemik di masyarakat sehingga perlu dilakukan banyak kajian hingga bisa diperoleh kebijakan yang tepat untuk bisa diterapkan.

Ilustrasi tentang Stop Merokok Sekarang – (Sumber: Istimewa/PMN)

Setidaknya, jika kita tidak bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok, dengan adanya kebijakan kenaikan cukai rokok, sebagian besar dana ini dialokasikan untuk meningkatkan berbagai program kesehatan maupun sosial yang diakibatkan oleh rokok. Selain itu, cukai rokok juga digunakan untuk mendanai program sosial dan pendidikan, serta untuk mendukung sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif.

Dengan demikian, kebijakan cukai rokok tidak hanya berfungsi untuk mengurangi konsumsi rokok, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.***

Judul: Rokok Membunuhmu, Cukai Rokok Menyelamatkanmu
Penulis: Hadid Al Hafidz, S.KM.
Editor: Suprianto

Referensi:
Data Survey Kesehatan Indonesia (2023 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia).

  1. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240529/1545605/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda/
  2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241122111330-532-1169450/kemenkeu-pastikan-cukai-rokok-tak-naik-di-2025/amp.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sekilas tentang Penulis:

Hadid Al Hafidz, S.KM., adalah seorang tenaga Pendidik di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO). Latar belakang pendidikan yang ditempuh, pada tahun 2012-2015 menyelesaikan Diploma III – Analis Kesehatan / Teknologi Laboratorium Medis (TLM) di Poltekkes Tanjung karang (Bandar Lampung).

Pada tahun 2019-2021 yang bersangkutan berhasil menyelesaikan S1 sebagai Sarjana Kesehatan Masyarakat di Universitas Mitra Indonesia (Bandar Lampung).

Saat ini Hadid Al Hafidz, S.KM., sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia Maju (Jakarta Selatan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button