BeritaPratama Media News Lampung UtaraReligius

Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an (PPTQ) Al-Hiro Kotabumi Lampung Utara Melaksanakan Pemotongan Hewan Aqiqah

Penyembelihan hewan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari pertama keluarnya si bayi masuk dalam hitungan. Kalau belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya.

Pratama Media News, Lampung Utara, Jum’at (9/8/2024) – Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Al-Hiro Kotabumi Lampung Utara Melaksanakan Pemotongan Hewan Aqiqah – Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah muakkad, tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan sebelumnya, demikian ucap Pimpinan Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Al-Hiro, Ust. Dr. C. Muryadi S.Pd.I, S.H, M.Pd., saat akan melaksanakan prosesi penyembelihan hewan aqiqah atas nama Fitri Zhaira, S.E., putri kedua dari pasangan Romli Moershaf dan Baniar. AB, Jum’at (9/8/2024).

Prosesi pelaksanaan penyembelihan hewan aqiqah di halaman Ponpes Tahfidza.Al-Qur’an Al-Hiro Kotabumi oleh Ust. Muryadi, Jum’at (9/8/2024) – (Sumber: Romli/PMN)

Baca juga:
Keluarga Besar Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Al-Hiro Kotabumi Melaksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Untuk bayi laki-laki, sempurnanya dua ekor kambing jantan. Sedangkan bayi perempuan, dipotongkan seekor kambing jantan.

Para santri pria Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Al-Hiro Kotabumi, saat menghadiri prosesi penyembelihan hewan aqiqah, Jum’at (9/8/2024) – (Sumber: Romli/PMN)

“Seperti yang diterangkan oleh Syekh Syarqowi dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir, bahwa seorang wali tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau. Artinya, silakan menyembelih berapa pun, sempurnanya dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, sedangkan bayi perempuan, dipotongkan seekor kambing,” terang Ust. Muryadi.

Penyerahan sertifikat aqiqah oleh Ust. Muryadi selaku Pimpinan Ponpes Tahfidzal Qur’an Al-Hiro Kotabumi kepada keluarga wali aqiqah Jum’at (9/8/2024) – (Sumber: Romli/PMN)

Lanjutnya, dalam hadits Nabi yang di riwayatkan oleh Imam At-Tarmidzi dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah, Nabi bersabda: “Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.

Penyerahan sertifikat aqiqah oleh Ust. Muryadi selaku Pimpinan Ponpes Tahfidzal Qur’an Al-Hiro Kotabumi kepada keluarga wali aqiqah Jum’at (9/8/2024) – (Sumber: Romli/PMN)

Ust. Muryadi menambahkan bahwa masa penyembelihan itu disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari pertama keluarnya si bayi masuk dalam hitungan. Kalau belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya.

Baca juga:
Alifa Umaira: Jemaah Umroh Termuda Pemkab Lampung Barat

Banyak hikmah dan keutamaan yang dapat dipetik dan diraih dari proses pelaksanaan ibadah aqiqah, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak. Karena nantinya anak tersebut diharapkan dapat menjadi penerus yang sholeh dan sholehah bagi keluarganya. Melaksanakan aqiqah berarti meneladani dan mengikuti sunnah dari Rasulullah SAW.
  2. Aqiqah adalah momen untuk berbagi pada sesama dan mempererat tali persaudaraan serta silaturahmi.
  3. Aqiqah adalah bentuk perasaan gembira dan upaya membagikan kegembiraan tersebut pada orang lain.

“Alhamdulillah pelaksanaan pemotongan 1 ekor kambing jantan sebagai hewan aqiqah atas nama Fitri Zahaira S.E., binti Romli Moershaf telah sama-sama kita saksikan, ini menjadi kebanggaan bagi kami selaku pengurus ponpes, mengingat ananda Fitri Zhaira ini adalah salah satu dari anak didik di Rohis SMKN 1 Kotabumi 5 tahun yang lalu, menunjukkan bahwa ilmu pendidikan agama telah betul-betul terserap dengan baik dan dapat diamalkan,” kata Ust. Muryadi pasca pelaksanaan pemotongan hewan aqiqah di halaman Ponpes yang dipimpinan yang beralamatkan di Jln. Karto Siwo Lebung Curup Rt. 02 Lk. 05 Kelurahan Rejosari Kotabumi Lampung Utara.

Para santri wanita Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Al-Hiro Kotabumi, saat menghadiri prosesi penyembelihan hewan aqiqah, Jum’at (9/8/2024) – (Sumber: Romli/PMN)
Para santri pria Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Al-Hiro Kotabumi, saat menghadiri prosesi penyembelihan hewan aqiqah, Jum’at (9/8/2024) – (Sumber: Romli/PMN)

Hewan aqiqah kemudian diserahkan ke Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Al-Hiro sebagai sedekah aqiqah. (Romli/PMN)

***

Judul: Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an (PPTQ) Al-Hiro Kotabumi Lampung Utara Melaksanakan Pemotongan Hewan Aqiqah
Kontributor: Romli Moershaf
Editor: Suprianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button