Kepala Inspektorat Lampung Utara Menjadi Tersangka
“Karena hanya kesalahan administrasi yang sesungguhnya tidak murni kesalahan klien kami, namun atas saran pemberi rekomendasi terkait metode pelaksanaan kegiatan swakelola tipe 1. Sementara menurut penyidik tipe 3," ucap kuasa hukum ME.

Pratama Media News Lampung Utara, Sabtu (04/5/2024) – Kepala Inspektorat Lampung Utara Menjadi Tersangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menahan Kepala Inspektorat Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah (ME) sebagai tersangka, pada Jum’at (3/5/2024).
Sebagaimana diketahui, ME ditahan karena diduga terlibat rangkaian korupsi kegiatan Jasa Konsultansi Kontruksi tahun 2021-2022, yang sebelumnya telah menjerat kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan Purba (RHP), pada Selasa (30/04/2024).
“ME datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 08.30 WIB. Saat memasuki waktu sholat Jum’at sekitar pukul 11.55 WIB, ME sempat terlihat keluar kantor menuju masjid sekitar Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menunaikan ibadah sholat Jumat,” terang Farid saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jum’at (3/5/2024).
Setelah melalui proses pemeriksaan yang berjalan kurang lebih selama 8 jam, ME yang dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai KPA sekaligus sebagai PPK akhirnya ditetapkan oleh Kejari Lampura dari “Saksi” menjadi “Tersangka”.
“Bahwa hasil penyidikan, tadi tim sudah melakukan ekspose, bahwa kami telah menetapkan saksi ME ini menjadi tersangka dalam perkara ini, dan kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka ME selama 20 hari di Rutan Kotabumi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhammad Farid Rumdana.
Farid juga menegaskan bahwa pemeriksaan dari tim penyidik dalam perkara ini sudah menetapkan dua orang tersangka.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Dan hari ini tersangka ME,” ujarnya.

“Dan mohon kepada semua pihak bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum di kabupaten Lampung Utara,” tegas Farid.
Dalam perkara ini lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung negara dirugikan sebesar Rp 202 juta lebih.
“Secara garis besar, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan namun oleh ME tetap dibayarkan sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Pada pukul 16.45 WIB nampak tersangka ME yang menggunakan rompi tahanan berwarna merah dibawa menuju Rutan Kelas II B Kotabumi dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan diiringi gerimis hujan yang turun pada petang itu.
Sementara itu, bersumber dari Radar Lampung, pengacara Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah menyebut kliennya tidak layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun 2021-2022.
Pengacara akan melakukan perlawanan pasca penetapan Erwinsyah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Lampung Utara, pada Jumat (3/5/2024).
Menurut Slamet Haryadi, didampingi Karzuli Ali, tim pengacara, mengatakan pihaknya akan melakukan penelaahan. Selain itu pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah apa yang harus ditempuh guna menentukan sikap ke depan.
Baca juga:
Pengacara Sebut Inspektur Erwinsyah Tak Layak Jadi Tersangka, Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
“Kita akan menghitung manfaat dan mudaratnya, apakah akan kita lakukan praperadilan atau tidak. Karena, baik atau buruknya itu harus kita pertimbangkan untuk klien kita,” kata Slamet Haryadi saat menggelar konferensi pers.

Karzuli Ali tim kuasa hukum Erwinsyah menambahkan selama ini timnya melakukan pendampingan perkara yang dihadapi kliennya dalam proses pemeriksaan oleh Kejari Lampung Utara sejak 20 Juli 2023, hingga ditetapkannya sebagai tersangka, pihaknya tidak mengira kliennya yang justru menjadi tersangka.
“Menurut pandangan saya, selama proses penyidikan berjalan ME (Muhammad Erwinsyah) tidak melakukan tindak pidana, hanya kesalahan administrasi yang terjadi,” ujar Karzuli.
Karzuli juga menambahkan, imbas dari kasus Inspektorat ini bakal mempengaruhi kinerja ASN Lampung Utara, bahkan se-Indonesia.
“Karena hanya kesalahan administrasi yang sesungguhnya tidak murni kesalahan klien kami, namun atas saran pemberi rekomendasi terkait metode pelaksanaan kegiatan swakelola tipe 1. Sementara menurut penyidk tipe 3,” tegasnya.
“Hal ini yang menjadi akar masalah persoalan dugaan korupsi ini. Kami tegaskan menurut kami ini hanya kesalahan administrasi pemerintahan, yang seharusnya penyelesaiaannya melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) terlebih dahulu,” sambung Karzuli.
Karzuli menambahkan, Kemendagri harus ambil sikap terkait masalah Inspektorat tersebut.
Sebab, nota kesepahaman 3 lembaga terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemda dan UU Administrasi Pemerintahan tidak berlaku di Lampura.
“Kalau kementerian diam dan tidak ambil sikap berarti nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tersebut tidak berguna dan berlaku di Lampung Utara,” ujar Karzuli menegaskan. (Prie/PMN)
***
Judul: Kepala Inspektorat Lampung Utara Menjadi Tersangka
Editor: Suprianto




