NasionalOrganisasiPemerintahanPratama Media News Lampung Utara

Ribuan Kepala Desa Demo di Jakarta, Tolak PMK Nomor 81 Tahun 2025

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif. Perwakilan massa kemudian diterima oleh unsur pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.

Pratama Media News, Jakarta, Senin (8/12/2025) – Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

https://youtu.be/N4UH_GUPxT0?si=5IJWGh5z1B2pas_w

Dalam aksi damai tersebut, massa menyuarakan aspirasi dengan membawa sejumlah spanduk dan menyerukan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mencabut aturan yang dinilai membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Para kepala desa menilai PMK Nomor 81 Tahun 2025 berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan di desa, khususnya terkait fleksibilitas penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, mereka datang dari berbagai wilayah di Indonesia untuk menyampaikan keberatan secara langsung kepada pemerintah pusat.

DPC APDESI Lampung Utara turut mengikuti aksi damai menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Sumber: Supangat/PMN).

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif. Perwakilan massa kemudian diterima oleh unsur pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Lampung, pertemuan tersebut menghasilkan dua poin penting yang disambut positif oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI dari berbagai daerah menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (8/12/2025), menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 serta percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark Tahun 2025 – (Sumber: Supangat/PMN).

Pertama, pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 akan diproses setelah Presiden Republik Indonesia kembali ke Jakarta usai kunjungan penanganan bencana alam di Provinsi Aceh.

Kedua, penyaluran Dana Desa Tahap II kategori non-earmark dipastikan akan dilakukan paling lambat pada 19 Desember 2025, setelah mendapatkan persetujuan Presiden Republik Indonesia.

Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 serta percepatan pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark Tahun 2025 – (Sumber: Supangat/PMN).

Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Wakil Sekretaris Negara saat menerima perwakilan ketua DPD APDESI se-Indonesia pada Senin (8/12/2025).

Judul: Ribuan Kepala Desa Demo di Jakarta, Tolak PMK Nomor 81 Tahun 2025
Jurnalis: Supangat
Editor: Suprianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button