Mantan Kepala Desa Sekipi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, dijelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan jaksa penyidik.

Pratama Media News, Lampung Utara, Selasa (15/7/2025) — Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara periode 2015–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Jonsen diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan lapangan sepak bola yang menelan dana sebesar Rp570.600.000.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, dijelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan jaksa penyidik. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp434.962.250 dari pelaksanaan proyek tersebut.

Jonsen dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Subsider, ia disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Suhaili Vijay/PMN).![]()
Judul: Mantan Kepala Desa Sekipi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Editor: Suprianto



