DPR RI Hapus Sejumlah Fasilitas Anggota, Usai Gelombang Tuntutan 17+8 oleh Mahasiswa
Gerakan tuntutan 17+8 lahir dari aksi demonstrasi nasional Agustus lalu. Terdiri atas 17 tuntutan jangka pendek dengan batas waktu hingga 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan selesai pada 31 Agustus 2026.

Pratama Media News, Jakarta, Jum’at (5/9/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan rakyat yang dikenal dengan istilah “17+8”. Melalui konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, pimpinan DPR menegaskan komitmen untuk merespons kritik publik dengan enam keputusan penting.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi pada Kamis (4/9/2025) malam. “Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan jawaban atas aspirasi masyarakat yang disampaikan secara luas melalui gerakan 17+8,” ujarnya.
Latar Belakang Tuntutan “17+8”
Gerakan tuntutan 17+8 lahir dari aksi demonstrasi nasional Agustus lalu. Terdiri atas 17 tuntutan jangka pendek dengan batas waktu hingga 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan selesai pada 31 Agustus 2026. Intinya, aspirasi tersebut menyoroti transparansi anggaran, penghapusan tunjangan berlebihan, dan pembebasan demonstran yang ditahan.
Enam Keputusan DPR
Dari hasil rapat, DPR menetapkan enam keputusan utama, yaitu:
- Menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR, efektif sejak 31 Agustus 2025.
- Menerapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri, berlaku sejak 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan.
- Memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi, serta transportasi.
- Menghentikan hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan partainya.
- Memastikan koordinasi penonaktifan anggota melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersama mahkamah partai.
- Memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan DPR.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI: Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Keputusan ini diharapkan dapat meredam kritik terhadap lembaga legislatif sekaligus memperkuat legitimasi DPR di mata masyarakat. Salah satu poin krusial adalah pembatalan tunjangan perumahan dan pembatasan fasilitas, yang dinilai sebagai langkah awal reformasi internal.
Masyarakat kini menunggu realisasi dari keputusan tersebut serta konsistensi DPR dalam menindaklanjutinya. “Implementasi kebijakan ini akan menjadi tolok ukur komitmen DPR terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kata Dasco menutup pernyataannya. (Prie/PMN).![]()
Judul: DPR RI Hapus Sejumlah Fasilitas Anggota, Usai Gelombang Tuntutan 17+8 oleh Mahasiswa
Sumber: Biro pemberitaan DPR RI
Editor: Suprianto




