BeritaPratama Media News Lampung UtaraReligius

Pimpinan Daerah DMI Lampung Utara Laksanakan Rakerda

"14 Point Program Kerja dan 3 Point Tambahan diputuskan dalam Rapat Kerja (Rakerda) DMI Lampung Utara untuk masa bhakti 2022 - 2027"

Pratama Media News, Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) – Pimpinan Daerah DMI Lampung Utara Laksanakan Rakerda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ini dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah DMI (PD DMI) Lampung Utara dengan mengambil lokasi di Masjid Al-Iman Jalan Jenderal Sudirman, Kaliumban, Kotabumi, Lampung Utara, pada Minggu (29/10/2023), yang merupakan Rakerda pertama sejak kepengurusan DMI Lampung Utara masa bhakti 2022 – 2027.

Hadir pada Rakerda ini Ketua DMI Lampung Utara H. Ahmad Syaibani, S.Ag, M.H.; Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara, H. Nang Sukarman, S.Ag., M.Pd., mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, M.M.; Ketua DMI Lampung Utara Periode 2017 – 2022, Drs. H. Makmur, M.Ag., yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Bandar Lampung, para pengurus DMI Kabupaten Lampung Utara serta beberapa sesepuh dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Weli Kusworo, SEI, M.E.Sy., selaku Sekretaris DMI Lampung Utara dan Panitia Pelaksana saat sedang menyampaikan Laporan Pelaksanaan Rakerda DMI Lampung Utara, pada Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)

Nampak hadir juga pada acara tersebut para tokoh agama, Drs. H. Fathur Rahman, CAH., yang merupakan Pimpinan Travel Perjalanan Haji dan Umroh Kafilah Suci; Riska Meitania, S.E., Consumer Banking Staf Bank Syariah Indonesia KCP Kotabumi, sebuah badan usaha yang turut mensponsori dan mendukung terselenggaranya Rakerda DMI Lampung Utara; serta bapak-bapak dan ibu-ibu jama’ah rutin safari subuh DMI Lampung Utara.

Rapat Kerja Daerah ini dilaksanakan merupakan amanat dari AD/ART DMI, yang seyogyanya dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan, sebagaimana tertuang dalam AD/ART DMI Bab VIII Pasal 25 Ayat 3.

H. Ahmad Syaibani, S. Ag, M.H., selaku Ketua DMI Lampung Utara saat memberikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan Rakerda DMI Lampung Utara, pada Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)

“Oleh karena itu Pengurus Daerah DMI (PD DMI) Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Rakerda ini untuk membahas Program kerja dan Keputusan Musda. Didalam rakerda juga akan dibahas tentang Badan Otonom DMI yang perlu dibentuk sesuai keperluan, sebagaimana tertuang dalam AD/ART DMI Bab VI Pasal 10,” ucap Weli Kusworo, SEI, M.E.Sy., selaku Sekretaris PD DMI Lampung Utara saat memberikan keterangan kepada Pratama Media News sesaat sebelum acara dimulai.

Acara dilaksanakan dengan sederhana dan berlangsung secara khidmat. Diawali dengan Laporan Panitia Pelaksana oleh Weli Kusworo, SEI, M.E.Sy., dilanjutkan Sambutan oleh Ketua DMI Lampung Utara, H. Ahmad Syaibani, S.Ag, M.H.

Dalam sambutannya H. Ahmad Syaibani menyampaikan ucapan terimakasih kepada DKM Masjid Al-Iman yang telah memberikan tempat untuk pelaksanaan Rakerda DMI Lampung Utara.

Drs. H. Zainul Arifin, M.AP., selaku Pimpinan Sidang 1 (tengah), Heri Firdaus, S.H., M.H., selaku Pimpinan Sidang 2 (kanan), dan Abdurohim, S.Hum., M.Pd.I., selaku Pimpinan Sidang 3 (kiri) saat sedang memimpin pelaksanaan Rakerda DMI Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)

Syaibani juga menyampaikan kiranya melalui Rakerda tersebut dapat menghasilkan rumusan kerja DMI Lampung Utara untuk masa bhakti 2022 – 2027, diantaranya adalah terbentuknya Badan Otonom (Banom) PRIMA dan BKMT DMI, serta tersedianya Sekretariat DMI Lampung Utara.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemilihan Pimpinan Sidang oleh Panitia Pengarah. Disepakati pimpinan sidang pada rakerda tersebut adalah Drs. H. Zainul Arifin, M.AP., selaku Pimpinan Sidang 1, Heri Firdaus, S.H., M.H., selaku Pimpinan Sidang 2, dan Abdurohim, S.Hum., M.Pd.I., selaku Pimpinan Sidang 3.

Selanjutnya pimpinan sidang membentuk komisi-komisi, yaitu Komisi Program Kerja dan Komisi Rekomendasi, untuk merancang dan merumuskan program kerja DMI Lampung Utara masa bhakti 2022 – 2027.

Komisi Program Kerja saat sedang merumuskan usulan program kerja DMI Lampung Utara pada Rakerda DMI Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)
Komisi Program Kerja kelompok Ibu-ibu saat sedang merumuskan usulan program kerja DMI Lampung Utara pada Rakerda DMI Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)
Drs. Dadang Jumarna, mewakili Komisi Program Kerja saat membacakan usulan program kerja pada Rakerda DMI Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)

Usulan masing-masing komisi pada Rakerda DMI Lampung Utara tersebut selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan sidang menjadi Keputusan Hasil Sidang Komisi, yang terdiri dari 14 Point Program Kerja, 8 Point Rekomendasi, serta 3 Point Putusan Tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan putusan, sehingga keseluruhan meliputi:

A. Komisi Program Kerja

  1. Safari Subuh (2 Minggu sekali).
  2. Studi Banding ke Masjid Al Falah Sragen dan Jogokaryan Yogyakarta (24-26 November 2023).
  3. Pelatihan Hisab dan Rukyat (Januari 2024).
  4. Pelatihan Jurnalis Masjid (Januari 2024).
  5. Pasar Subuh DMI (6 Bulan sekali).
  6. Memfasilitasi terbentuknya Badan Otonom Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) dan Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) DMI Lampung Utara.
  7. Reorganisasi struktur organisasi PC DMI se Kabupaten Lampung Utara.
  8. Bekerjasama dengan Ormas Islam terkait kegiatan keagamaan.
  9. Membuat dan mengelola chanel media sosial.
  10. Podcast Ramadhan (Setiap bulan ramadhan).
  11. Pengelolaan WAG Pengurus Masjid se Kabupaten Lampung Utara.
  12. Penyebaran informasi dengan menjalin kemitraan dengan pihak media cetak, elektronik dan online.
  13. Pengadaan sarana prasarana penyebarluasan informasi publik.
  14. Pembuatan plang papan nama DMI se Kabupaten Lampung Utara.

B. Komisi Rekomendasi

  1. Mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk membuat regulasi yang berkaitan dengan memakmurkan masjid.
  2. Tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik.
  3. DMI Lampung Utara harus menjaga netralisme sebagai organisasi yang mengayomi masjid dan mushalla di Kabupaten Lampung Utara dimana jamaah masjid memiliki pilihan politik yang beraneka ragam, maka DMI Lampung Utara netral dalam proses politik praktis.
  4. Dalam kaitan kemitraan DMI dengan pihak eksternal, maka meminta Pimpinan Daerah DMI dan Pimpinan Cabang DMI agar lebih meningkatkan silaturahmi dan berkoordinasi dengan eksternal untuk memaksimalkan program kerjasama yang bermanfaat bagi organisasi, kemaslahatan umat dan kemakmuran masjid.
  5. Mendorong kepada semua takmir masjid untuk memperjelas status masjid, dan bagi yang belum memiliki status untuk segera mengurus status masjid baik mengenai kepemilikan tanah masjid dan harta benda wakaf menjadi sertifikat wakaf.
  6. Mendorong kepada semua takmir masjid yang belum mempunyai nomor ID Nasional Masjid, untuk segera mendaftarkan indentitas masjidnya di Kantor Kementrian Agama.
  7. Mendorong kepada pengurus Pimpinan Daerah DMI Lampung Utara agar segera melakukan himbauan kepada pengurus Pimpinan Cabang yang telah selesai masa bhaktinya agar segera melakukan Musyawarah Cabang (Muscab) dan menyampaikan hasil Muscab tersebut kepada pengurus Pimpinan Daerah DMI Lampung Utara.
  8. Mendorong kepada pengurus Pimpinan Daerah DMI Lampung Utara agar segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk didaftarkan di Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

C. Putusan Tambahan

  1. Mengadakan pelatihan khotib dan imam pelaksanaan shalat jum’at.
  2. Mengadakan bimbingan penanganan atau perawatan jenazah.
  3. Memilih dua masjid di Kabupaten Lampung Utara untuk menjadi masjid unggulan.

Saat dimintai saran dan masukan pasca pembacaan putusan, Ketua DMI Lampung Utara periode sebelumnya, Drs. H. Makmur, M. Ag., yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Bandar Lampung menyarankan agar DMI Lampung Utara untuk dapat merekomendasikan usulan bantuan dana atau hibah kepada Pemerintah Lampung Utara sehingga segera mungkin dapat masuk kedalam APBD 2024.

Dirinya juga menambahkan, kiranya DMI Lampung Utara memiliki “Buletin” sebagai wadah syiar agama melalui tulisan dari para anggota dan jamaah safari subuh DMI Lampung Utara.

Komisi Rekomendasi saat sedang merumuskan usulan rekomendasi pada Rakerda DMI Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)
Bowo Alius, mewakili Komisi Rekomendasi saat membacakan Rekomendasi pada Rakerda DMI Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)

Di tempat yang sama Riska Meitania, S.E., Consumer Banking Staf Bank Syariah Indonesia KCP Kotabumi juga memberikan informasi bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) akan memberikan dukungan dengan memfasilitasi pelatihan takmir masjid secara cuma-cuma atau gratis.

Secara lengkap bentuk “Kaloborasi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Masjid” akan diinformasikan secara khusus oleh Pratama Media News dan BSI.

Pimpinan Sidang saat menyerahkan hasil putusan Rakerda DMI Lampung Utara kepada Ketua DMI Lampung Utara untuk masa bhakti 2022 – 2027, pada Rakerda DMI Lampung Utara, Minggu (29/10/2023) di Masjid Al-Iman Kotabumi – (Sumber: Prie/PMN-LU)

Rakerda DMI Lampung Utara diakhiri dengan penyerahan hasil putusan Rakerda oleh Pimpinan Sidang kepada Ketua DMI Lampung Utara, dilanjutkan pembacaan do’a selamat dan syukur oleh Drs. H. Fathur Rahman, CAH., atas telah terselenggaranya rakerda DMI Lampung Utara, dengan harapan apa yang telah menjadi keputusan bersama tersebut dapat ter-implementasikan secara keseluruhan. (Prie/PMN-LU).

***

Judul: Pimpinan Daerah DMI Lampung Utara Laksanakan Rakerda
Editor: Suprianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button